KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN TABANAN NOMOR : 1279/PP.09.2-Kpt/5102/KPU-Kab/X/2020 TENTANG PENETAPAN JUMLAH KEBUTUHAN DAN SPESIFIKASI LOGISTIK DAN KELENGKAPAN TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TABANAN DALAM PEMILIHAN SERENTAK LANJUTAN TAHUN 2020.
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2020
Nomor Keputusan
1279/PP.09.2-Kpt/5102/KPU-Kab/X/2020
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
06 Oktober 2020
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan
Keterangan Status