Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Jumlah Diunduh
53
PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KARANGASEM NOMOR 15/PL.02.2/Kpt/5107/KPU-Kab/I/2020 TENTANG PENETAPAN PEDOMAN TEKNIS PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN, PANITIA PEMUNGUTAN SUARA, KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA, PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH, DAN PETUGAS KETERTIBAN TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA DALAM RANGKA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KARANGASEM TAHUN 2020
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2020
Nomor Keputusan
134/PL.02.2/Kpt/5107/KPU-Kab/VI/2020
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
26 Juni 2020
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PEMBENTUKAN BADAN ADHOC
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karangasem
Keterangan Status

Mengubah :

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karangasem Nomor 15/PL.02.2/Kpt/5107/KPU-Kab/I/2020 tentang Penetapan Pedoman Teknis Pembentukan PPK, PPS, KPPS, PPDP, dan Petugas Ketertiban TPS Dalam Rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karangasem Tahun 2020

Perubahan Sebelumnya :

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karangasem Nomor 35/PL.02.2/Kpt/5107/KPU-Kab/II/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karangasem Nomor 15/PL.02.2/Kpt/5107/KPU-Kab/I/2020  tentang Penetapan Pedoman Teknis Pembentukan PPK, PPS, KPPS, PPDP, dan Petugas Ketertiban TPS Dalam Rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karangasem Tahun 2020