Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Jumlah Diunduh
80
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KARANGASEM NOMOR : 30 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KARANGASEM NOMOR 15/HK.03.2/5107/2022 TENTANG PENETAPAN AKUN MEDIA SOSIAL RESMI JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM (JDIH) PADA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KARANGASEM
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2022
Nomor Keputusan
30 TAHUN 2022
Tempat Penetapan
AMLAPURA
Tanggal Penetapan
10 Juni 2022
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PENETAPAN AKUN MEDIA SOSIAL RESMI JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM (JDIH)
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karangasem
Keterangan Status
Mengubah : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karangasem Nomor 15/Hk.03.2/5107/2022 Tentang Penetapan Akun Media Sosial Resmi Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum (Jdih) Pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karangasem