Mengubah :
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana Nomor 27/HK.03.1-Kpt/5101/KPU-Kab/III/2018 tentang Penetapan Susunan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara se-Kabupaten Jembrana dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
Perubahan sebelumnya :
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana Nomor 118/HK.03.1-Kpt/5101/KPU-Kab/XI/2018 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana Nomor 27/HK.03.1-Kpt/5101/KPU-Kab/III/2018 tentang Penetapan Susunan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara se-Kabupaten Jembrana dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana Nomor 93/HK.03.1-Kpt/5101/KPU-Kan/IX/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana Nomor 27/HK.03.1-Kpt/5101/KPU-Kab/III/2018 tentang Penetapan Susunan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara se-Kabupaten Jembrana dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019