KPU Kabupaten Gianyar yaitu Divisi Hukum dan pengawasan, I Kadek Agus Mudita bersama Kasubbag Hukum dan SDM menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis Tata Cara Beracara pada Sengketa Hukum Pemilu Tahun 2024, Selasa (26/12/23) bertempat di Duta Orchid, Denpasar. Melibatkan seluruh satuan kerja KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali, hadir dalam kegiatan ini sebagai narasumber yaitu Hakim Wakil Ketua PTUN Denpasar Zubaida Djaiz Baranyanan, S.H., M.H. Dalam sambutannya, Anggota KPU Provinsi Bali I Gede John Darmawan menyampaikan tujuan dilaksanakan kegiatan ini yaitu untuk meningkatkan kapasitas beracara KPU Kabupaten/Kota dalam mengantisipasi gugatan Sengketa proses Pemilu 2024. Menurutnya sebagai penyelenggara Pemilu KPU sebagai pihak tergugat perlu membekali diri dengan wawasan tata cara peradilan jika mediasi dan penyelesaian sengketa di Bawaslu sampai pada gugatan di PTUN. KPU harus dapat memiliah pola pelanggaran administratif, sengketa proses, dan lainnya. Karena masih banyak pihak yang belum paham termasuk apa yang menjadi objek gugatan. Sementara itu Hakim PTUN, Zubaida Djaiz Baranyanan, S.H.,M.H. menyampaikan sejumlah kewenangan PTUN dalam memutus Sengketa proses Pemilu Dan Sengketa Pemilihan Kepala Daerah. Menurutnya KPU dalam menghadapi gugatan Sengketa proses perlu memperhatian sejumlah ketentuan antara lain objek dan subjek gugatan, legal standing penggugat dalam menyiapkan jawaban. Peserta dibekali dengan Strategi dan Teknik Beracara, strategi acara persidangan, penyampaian jawaban dan Saksi. Pada sesi berikutnya dilakukan simulasi berupa Peradilan semu dengan metode mediasi di tingkat Bawaslu dengan mengambil contoh sejumlah kasus yang mungkin dipermasalahkan dalam tahapan Pemilu.