#SahabatJdihkpubateng# & TemanPemilih#, KPU Kabupaten Bangka Tengah selenggarakan Rapat Pleno tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Kabupaten Bangka Tengah Periode April Tahun 2022 di Kantor KPU Kabupaten Bangka Tengah, Rabu (27/04/2022).
Rapat ini merupakan kegitan rutin yang dilakukan setiap bulan yang wajib diselenggarakan oleh KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemuktakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
KPU Kabupaten Bangka Tengah menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode April Tahun 2022 sebanyak 130.282 Pemilih dengan rincian Pemilih laki-laki berjumlah 66.958 Pemilih dan Pemilih Perempuan berjumlah 63.324 Pemilih yang tersebar di enam Kecamatan dan enam puluh tiga Desa/Kelurahan di Kabupaten Bangka Tengah untuk Periode April Tahun 2022. Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode April Tahun 2022 ini berdasarkan Rapat Pleno KPU Kabupaten Bangka Tengah Nomor : 019/PL.02-BA/1904/2022, Tanggal 27 April 2022.
Anggota KPU Kabupaten Bangka Tengah Divisi Data, Program dan Informasi Bapak Muhamad Panjitiana menyampaikan bahwa DPB Periode April ini terdapatnya beberapa perubahan data yang meliputi pemilih baru sebanyak 39 orang, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 123 orang dan yang melakukan ubah data sebanyak 1 orang.
Untuk info lebih lengkap terkait DPB Periode April Tahun 2022 dapat mengunjungi sosial media KPU Kabupaten Bangka Tengah atau dengan mengakses Website KPU Kabupaten Bangka Tengah, dan Berita Acara DPB Periode April Tahun 2022 dapat di download dengan klik icon download atau pada pada link dibawah ini.
https://kab-bangkatengah.kpu.go.id/page/read/61/daftar-pemiilh-berkelanjutan-tahun-2022