Aku, Kamu, Kita harus tahu JDIH

(11/05/2022); Toboali, jdih.kpu.go.id/babel/bangkaselatan/. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum atau lebih dikenal dengan JDIH merupakan inovasi dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi hukum. JDIH merupakan inovasi yang diinisiasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Ide membentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional melekat erat dengan pembangunan hukum nasional dalam upaya mewujudkan supremasi hukum.

JDIHN sebagai wadah pendayagunaan dokumen hukum yang dilakukan secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara cepat, murah dan akurat menjadi alasan utama dari eksistensi JDIH. Dinamis, berani dan percaya diri merupakan hal yang harus dilakukan untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam hal pengelolaan setiap instansi anggota jaringan JDIH.

JDIH dibawah naungan JDIHN sebagai wadah yang melakukan pembinaan anggota jaringan JDIH. Networking menjadi hal utama agar wadah tersebut berfungsi secara  baik. Profesionalisme dan pemikiran yang serius, integritas, ketulusan dan ketenangan, otoritas, komunikasi dan inovasi teknologi diharapkan hadir dalam pengelolaan JDIH, khususnya pengelolaan JDIH KPU Bangka Selatan.

JDIH KPU Kabupaten Bangka Selatan selaku pengelola pada unit terkecil terus berupaya optimal sehingga dapat memberikan informasi yang “CMM”. Harapannya KPU Bangka Selatan harus menjadi lembaga non struktural yang modern dan mendunia. Aku, Kamu, Kita harus tahu JDIH. Akhirnya KPU Bangka Selatan Mendunia karena modern dan keren dalam pengelolaan JDIHnya.

Penulis: JDIH KPU Basel