Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat Nomor 10/HK.03.1/1905/2021 tanggal 22 Oktober 2021 tentang Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat

Muntok, jdih.kpu.go.id/babel/bangkabarat - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat menetapkan Keputusan Nomor 10/HK.03.1/1905/2021 tanggal 22 Oktober  2021 tentang Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat.

Keputusan ini ditetapkan dalam rangka untuk melaksanakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum serta dalam rangka mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi sebagai upaya untuk mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat.