SIMEULUE. Komisi Independen Pemilihan Aceh selaku Pengambilalihan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Simeulue Pada hari Sabtu 2/10/2021 telah melaksanakan Sosialisasi Aturan Hukum Dalam Rangka Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 bertempat di Aula Sekretariat Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Simeulue.
Dalam Acara tersebut dibuka langsung oleh Wakil Ketua KIP Aceh selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Ir. Tharmizi, MH yang di damping oleh Ketua Divisi Program Data dan Informasi Agusni, AH, SE, Ketua Divisi Tehnis dan Hupmas Munawarsyah, S.Hi, M.A, dan Akmal Abzal S.Hi selaku Ketua Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KIP. Aceh, dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua KIP Aceh itu memberikan kesempatan berbicara kepadarekan kerjanya yaitu masing-masing Ketua Divisi.
Munawarsyah mengharapkan kepada masing-masing Partai Politik bahwa dalam pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 agar jangan pernah abai dalam mengupdate Informasi-informasi mengenai Pendaftaran Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu, sehingga sejak dini Parpol sudah mempersiapkan Administrasi dan Infrastruktur Partai Politik Masing-masing pungkasnya, pada kesempatan itu juga ketua Divisi Data dan Informasi KIP Aceh, Agusni AH, juga memberikan pemahaman kepada peserta bahwa dalam Pelaksanaan Pemilu 2024 Divisi Data dan Informasi telah melibatkan stackholder dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) disetiap bulannya dan dilaksanakan Rekapitulasi pertiga Bulan sekali, artinya DPB ini dilaksanakan diluar Tahapan Penyelenggaran Pemilu 2024 dengan metode Jemput Pemilih. Divisi Sosialisasi Parmas Akmal Abzal juga menyampaikan terkait Pendidikan Pemilih dilingkungan Partai Politik, harapnya parpol dapat berkompetisi dengan sehat di internalnya sehingga masing-masing Parpol menghasilkan Out Put yang punya nilai.
Peserta Sosialisasi Aturan Hukum dalam Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 tersebut terdiri dari Ketua Panwaslih Kabupaten Simeulue yang dihadiri oleh Rajumin, S.IP, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabuapten Simeulue Zulfadli, ST.M.AP, Kepala Badan Kesbang Pol Kabupaten Simeulue M.Arif beserta Para Kabidnya, Para Pimpinan Partai Politik dalam Kabupaten Simeulue serta Sekretaris KIP Kabupaten Simeulue Cut Helza Keumala, S.Sos, Sub Koordinator Bagian Hukum KIP Kabupaten Simeulue Ratna Dewi, SE, dan Para Staf Sekretariat KIP Kabupaten Simeulue.
Narasumber dalam acara tersebut yang disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Ir. Tharmizi, MH, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa, pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024 tidak terlepas dari Asas-asas Pemilu “LUBER dan JURDIL “ dengan Dasar Hukum UUD Tahun 1945 Pasal 22E, UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum, Qanun Aceh Nomor 3/2008 tentang Partai Politik Lokal Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota, Qanun Aceh Nomor 12/2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serta peraturan perundang-undangan lainnya.
Selanjut Acara ditutup secara resmi oleh Wakil Ketua KIP Aceh Ir. Tharmizi, MH.