Kordiv Hukum dan Pengawasan: Pemilu Merupakan Arena Konflik yang Dianggap Legal dan Sah untuk Mencapai Kekuasaan

KIP PIJAY I JDIH- Masrur, MA Kordiv Hukum dan Pengawasan KIP Pijay saat Memberikan Materi acara "Sosialisasi Pengawasan Pemilu Serentak dengan Peserta Pemilu", Kamis, (06/10/ 2022) yang bertempat di Kantor Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya bersama Kordiv Pengawasan dan HUBAL Panwaslih Pidie Jaya M. Agmar Media, S.HI.,MH . (HAB)

RUANGBERITA.CO I Pidie Jaya- Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya menggelar  acara "Sosialisasi Pengawasan Pemilu Serentak dengan Peserta Pemilu", Kamis, (06/10/ 2022) yang bertempat di Kantor Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya.

Acara termasuk bagian dari sosialisasi pemilu tahun 2024 turut diundang partai politik baik parnas dan parlok calon peserta pemilu di kawasan Pidie Jaya.

Sosialisasi tersebut salah satunya yang diundang menjadi pemateri Tgk. Masrur, MA selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Pidie Jaya. Masrur dalam kesempatan tersebut mengusung tema “Kesiapan KIP Pidie Jaya Dalam Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024” diberikan kesempatan dan waktu yang istimewa memaparkan ulasannya.

Kupasan dengan penyampaian publik speaking yang sempurna plus pembahasan yang aktual dan hangat menjadi isu dalam pelaksanaan tahapan Pemilu, paparan Masrur tersebut  mendapatkan sambutan dan perdebatan yang hangat dari peserta sosialisasi  yang merupakan ketua atau perwakilan parpol baik parnas dan parlok.

Masrur yang merupakan alumni magister pendidikan UIN Ar-Raniry banda Aceh itu Masrur menjelaskan kunci sukses penyelenggaraan pemilu ada lima macam pertama, penyelenggara kompetenkredibel dan berintegritas, kedua, partai politik yang  berintergritas, ketiga, media yang netral, keempat dukungan pemerintah yang bagus dan kelima pemilih cerdas

Setiap kali Pemilu sudah pasti potensi permasalahan sengketa proses pemilu tak dapat dihindari. Masrur menyebutkan dalam tahap pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol calon peserta pemilu, diantara potensi permasalahan sengketa yaitu parpol calon peserta pemilu tidak ditetapkan menjadi peserta pemilu akibat status akhir dinyatakan TMS.

‘’Dalam tahap pencalonan anggota DPR, DPRD, DPD dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, potensi permasalahan sengketa proses pemilu yang sering terjadi yaitu pertama, dalam pencalonan anggota DPD, calon yang bersangkutan masih aktif sebagai fungsionaris partai politik; kedua, Calon yang telah ditetapkan dalam DCS tidak ditetapkan sebagai DCT; ketiga, Paslon Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan TMS akibat syarat calon maupun pencalonan,” sambungnya.

Mantan Paswaslih Pidie Jaya itu menambahkan objek sengketa proses pemilu yang kerap terjadi selain adanya partai politik peserta pemilu dinyatakan TMS berdasarkan BA atau SK KPU. Juga pada penetapan calon anggota DPR, DPD dan DPRD dinyatakan TMS berdasarkan BA atau SK KPU dan Penetapan Calon Pasangan Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan TMS berdasarkan BA atau SK KPU.

Menutup paparannya Masrur mengutip pernyataan Ketua KPU RI hasyim Asyari menyebutkan Pemilu adalah arena konflik yang dianggap legal dan sah untuk mencapai kekuasaan. Dengan demikian, Penyelenggara pemilu bertugas me-manage konflik. Oleh karena itu, sebagai manager konflik, maka penyelenggara pemilu tidak boleh masuk menjadi faktor penyebab konflik.