KIP Kabupaten Pidie pada hari Senin, 31 Januari 2022 melaksanakan rapat pembentukan Tim Kegiatan Reformasi Birokrasi dan penetapan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi Tahun 2022 di Lingkungan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Pidie yang dihadiri para Komisioner, Sekretaris dan Kasubbag sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 314/ORT.07-Kpt/01/KPU/V/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 612/ORT.04-Kpt/05/KPU/XII/2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Komisi Pemilihan Umum Tahun 2020-2024.
Diharapkan dengan terbentuknya tim serta tersedianya rencana aksi Reformasi Birokrasi Tahun 2022, KIP Kabupaten Pidie memiliki Road Map yang jelas dan terukur dalam memastikan program mikro serta monitoring dan evaluasi atas implementasinya.