Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Jumlah Diunduh
15
PEMBERHENTIAN DENGAN TIDAK HORMAT ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) DESA UJONG BLANG KECAMATAN BANDA SAKTI KOTA LHOKSEUMAWE UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2023
Nomor Keputusan
38 TAHUN 2023
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
07 Agustus 2023
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Independen Pemilihan Kota Lhokseumawe
Keterangan Status
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan Walikota dan Wakil Walikota; - Dasar hukum Surat Keputusan ini adalah; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; - Dalam Surat Keputusan ini diatur tentang : Pemberhentian dengan tidak hormat anggota panitia pemungutan suara (PPS) desa ujong blang kecamamatan banda sakti kota lhokseumawe untuk pemilihan umum tahu 2024 Sebagaimana tercantum pada lampiran Keputusan ini;