Rapat Koordinasi dan Evaluasi KIP Aceh dengan KIP Kabupaten/Kota terkait Pengelolaan JDIH

Banda Aceh - Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Independen Pemilihan Aceh melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi dan Evaluasi KIP Aceh dengan KIP Kabupaten/Kota terkait Pengelolaan JDIH KIP Kabupaten/Kota, bertempat di The Pade Hotel, 25 September 2021.

Rapat koordinasi dan Evaluasi ini bertujuan untuk dapat meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH KIP Kabupaten/Kota serta memberikan solusi terhadap permasalahan dalam pengelolaannya. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris KIP Aceh, dengan peserta terdiri dari Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Kabupaten/Kota dan satu orang pengelola JDIH pada masing – masing Sekretariat KIP Kabupaten/Kota Se- Aceh.

Turut hadir Kepala Bagian Organisasi, Data dan SDM KIP Aceh, Nur Azizah sebagai moderator, Nur Azizah menyampaikan bahwa kegiatan ini hanya dilakukan untuk sepuluh Provinsi di Indonesia dan salah satu yang mendapat kesempatan adalah Provinsi Aceh, ini merupakan suatu kebanggaan bagi kita, pungkas Nur Azizah.

Selanjutnya kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri yang sekaligus memberikan kesempatan kepada Anggota KIP Aceh dari Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Munawarsyah dan Divisi Data dan Informasi, Agusni AH untuk memberikan sambutan terkait dengan pengelolaan JDIH.

Dalam sambutannya Munawarsyah menyampaikan kegiatan JDIH ini sebenarnya sudah lama diinisiasi oleh KPU RI sejak tahun 2015, JDIH nasionalpun sejak tahun 1969 sudah mulai di inisiasi oleh Kemenkumham, artinya JDIH ini menjadi suatu piranti perangkat kerja bagi semua instansi dalam rangka menjamin terwujudnya satu JDIH yang terintegrasi yang dapat menjamin kesediaan dokumen hukum secara mudah,cepat dan akurat. Sedangkan Agusni, dalam sambutannya juga menyampaikan hal yang sama dengan nada yang berbeda, Agusni mengatakan JDIH merupakan suatu medium penyimpanan dokumen hukum yang terintegrasi dengan metode digitalisasi dokumen hukum sehingga memudahkan pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah,cepat dan akurat kepada publik.

Adapun yang menjadi narasumber pada kegiatan ini adalah Wakil Ketua KIP Aceh, Tharmizi, yang dalam pemaparannya menyampaikan bahwa JDIH ini merupakan suatu Pustaka digital di bidang hukum, yang merupakan sarana layanan publik yang dapat menyebarkan informasi hukum dan data produk hukum secara lengkap, mudah, cepat dan akurat kepada kalangan internal maupun masyarakat umum, JDIH bertujuan untuk peningkatan pemahaman masyarakat dan aparatur Negara mengenai hukum, hal ini didasarkan pada keppres Nomor 91 Tahun 1999, disebutkan bahwa dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan nasional, sangat penting arti dan perannya dalam upaya peningkatan pemahaman dan pengetahuan mengenai hukum.

Setelah pemaparan pengelolaan JDIH, kegiatan dilanjutkan dengan review oleh Tim JDIH KPU RI, M. Fakhri Ali Ibrahim, terhadap abstrak peraturan perundang-undangan yang telah diunggah oleh KIP Kabupaten/Kota pada Web JDIH.

Selanjutnya acara ditutup secara resmi oleh Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri.