Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan dan Evaluasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan KIP Aceh, Kamis 19 November 2020.
Rakor di aula KIP Aceh, diikuti oleh Kepala Sub Bagian Hukum, Operator dan Komisioner Divisi Hukum dari 23 KIP Kabupaten/kota se-Aceh. Turut hadir para komisioner KIP Aceh; Samsul Bahri, Tharmizi, Agusni, Ranisah, serta Kepala Bagian Program dan SDM, Azizah dan sejumlah pegawai.
Ketua KIP Aceh Samsul Bahri, dalam sambutannya mengatakan rapat tersebut dilaksanakan untuk mengevaluasi pengelolaan JDIH di lingkungan KIP, sehingga dapat meningkatkan kualitas layanan mengenai produk hukum kepada masyarakat.
“JDIH merupakan sebuah sarana bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan produk hukum, serta keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh KPU maupun KIP Aceh,” katanya.
Samsul menambahkan, KPU saat ini terus melakukan inovasi-inovasi di bidang pelayanan untuk menghilangkan stigma bahwa KPU hanya bekerja saat Pemilu saja. “Di bawah kepemimpinan Ketua Arief Budiman, KPU terus bekerja, seperti mengembangkan Rumah Pintar Pemilu dan evaluasi data pemilih berkelanjutan. KPU/KIP tidak berkerja saat Pemilu saja,” tambahnya