Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Jumlah Diunduh
17
Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Utara Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Dengan Alasan Mengundurkan Diri Anggota Panitia Pemungutan Suara Kecamatan Nisam, Kecamatan Sawang, Kecamatan Seunuddon, Dan Kecamatan T. Jambo Aye Pada Kabupaten Aceh Utara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2023
Nomor Keputusan
35
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
27 Januari 2023
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PEMBERHENTIAN-ANGGOTA PPS PEMILU 2024
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Utara
Keterangan Status