RAPAT PEMBAHASAN RANCANGAN KEPUTUSAN KIP KABUPATEN ACEH UTARA TENTANG PENETAPAN AKUN MEDIA SOSIAL RESMI

Lhoksukon - KIP Kabupaten Aceh Utara melaksanakan rapat pembahasan rancangan Keputusan KIP Kabupaten Aceh Utara tentang Penetapan Akun Media Sosial Resmi di Lingkungan KIP Kabupaten Aceh Utara. Rapat tersebut dilaksanakan pada tanggal 29 Oktober 2021, bertempat di aula KIP Kabupaten Aceh Utara yang dihadiri oleh seluruh Ketua dan Anggota, Sekretaris, Sub Koordinator Bagian Hukum, para Kasubbag, dan Staf.

Rapat pembahasan dilaksanakan atas dasar Surat KPU Nomor 958/PP.07/09/2021 perihal Penetapan Keputusan Akun Media Sosial Resmi Komisi Pemilihan Umum.

Penetapan Akun Media Sosial ini dilaksanakan dalam rangka Pengembangan Pengelolaan Media Sosial termasuk juga Media Sosial Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan KIP Kabupaten Aceh Utara.