PEMAHAMAN MENGENAI SPIP DILINGKUNGAN KIP KABUPATEN ACEH TENGAH

TAKENGON. Rapat Internal mengenai Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) dilingkungan KIP Kabupaten Aceh Tengah dilaksanakan dengan dihadiri ke empat Komisioner, Sekretaris, Para Kasubag dan seluruh Staf ASN dan Staf Non ASN dilingkungan KIP Kabupaten Aceh Tengah pada hari Senin, (18/10/2021).

              Acara yang dibuka oleh ketua KIP Kabupaten Aceh Tengah ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan SPIP yang tertib sesuai dengan aturan yang berlaku. Beliau menyarankan agar SPIP di KIP Kabupaten Aceh Tengah tidak hanya  baik dari segi laporan tetapi juga harus sesuai dengan fakta yang ada di KIP Kabupaten Aceh Tengah.

              Secara detil mengenai SPIP ini dijelaskan oleh komisioner KIP Kabupaten Aceh Tengah yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam pemaparannya menjelaskan mengenai unsur-unsur SPIP yang terdiri dari lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern. Implementasi dari SPIP ini setiap bulannya dilaporkan dalam bentuk kartu kendali, yang berisikan hasil pengawasan dari setiap divisi.

              Ketua Divisi SDM dan Parmas memberikan masukan dimana divisi yang dibidanginya berkaitan erat terutama dibidang SDM melalui momen ini beliau menyampaikan terkait evaluasi terhadap kinerja pegawai KIP Kabupaten Aceh Tengah yang direncanakan dilakukan dalam rangka perbaikan kinerja pegawai.

              Ketua Divisi Teknis Penyelenggara juga memberi masukan dimana KIP Kabupaten Aceh Tengah sebagai penyelenggara Pemilu diharapkan agar dapat menjaga profesionalitas dalam bekerja.

              Dalam kesempatan ini turut pula memberi masukan Sekretaris KIP Kabupaten Aceh Tengah yang mana beliau mengedepankan kedisiplinan dari Pegawai KIP Kabupaten Aceh Tengah, serta peningkatan kinerja pegawai, dan Sekretaris KIP Kabupaten Aceh Tengah sangat mengharapkan adanya koordinasi yang baik dari setiap divisi sehingga tujuan dari SPIP ini dapat terwujud dengan baik.

              SPIP bukanlah hal yang menakutkan, SPIP merupakan pengawasan internal demi terwujudnya system kerja dan pelaporan yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk mewujudkannya perlu Kerjasama antar divisi demi menemukan solusi dari kendala-kendala yang ditemukan dalam penyelenggaraan SPIP dilingkungan KIP Kabupaten Aceh Tengah, untuk itu KIP Kabupaten Aceh Tengah merasa perlu memperkenalkan dan memberi pemahaman terkait SPIP tidak hanya bagi divisi yang membidanginya juga kepada seluruh pegawai dilingkungan KIP Kabupaten Aceh Tengah. (Fiany)