Knowledge Sharing SPIP KPU Sumut

Dalam rangka meningkatkan pengetahuan tentang fungsi kontrol aparatur pemerintahan di lingkungan internal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menggelar Knowledge Sharing Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada Rabu (18/05/2022), di Aula KPU Provinsi Sumatera Utara. Acara ini dihadiri Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara, Mulia Banurea, Ira Wirtati, Benget Silitonga, Syafrial Syah, Batara Manurung, Irwan Zuhdi Siregar selaku Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Utara, Para Kabag dan Kasubbag, serta seluruh jajaran Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Utara.

Mulia Banurea, mewakili Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, membuka acara Knowledge Sharing tersebut. Dalam sambutannya, Mulia mengatakan, “KPU Provinsi Sumatera Utara sebagai institusi pemerintah, baik pimpinan dan pegawai sudah seharusnya memahami dan mempedomani SPIP dalam melaksanakan tugas-tugasnya di subbag masing-masing, dimana fungsi kontrolnya dituangkan pada laporan SPIP.”

Pada kesempatan itu, Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Utara, Irwan Zuhdi Siregar, dalam sambutannya mengatakan, penyelenggaraan knowledge sharing ini diharapkan dapat menambah informasi dan pemahaman dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab seluruh insan KPU Provinsi Sumatera Utara. Banyak aspek yang harus disampaikan dalam laporan SPIP, antara lain laporan keuangan, laporan perjalanan dinas, dan status kepegawaian. “Setiap insan KPU dalam menjalankan tugas harus sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur.red) agar terhindar dari berbagai masalah,” kata Irwan.

Penyelenggaraan knowledge sharing SPIP ini, didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, yang menyebutkan SPIP adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dimana terdapat 5 (lima) unsur SPIP, yaitu lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern.

Untuk intern KPU Provinsi Sumatera Utara, dasar hukum pelaksanaan SPIP ini didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan SPIP, yang pengaturannya terdapat dalam Keputusan KPU Nomor 443 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP, dan Surat Sekjen KPU Nomor 1406 Tahun 2017 tentang SPIP dan Kartu Kendali SPIP.

Ira Wirtati, Kordiv Hukum dan Pengawasan (Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara) bertindak sebagai pemateri, mengatakan latar belakang pelaksanaan knowledge sharing SPIP ini dikarenakan, hingga kini masih banyak insan KPU Provinsi Sumatera Utara belum memahami pelaporan SPIP dan arti pentingnya laporan tersebut bagi kinerja instansi. Beliau menambahkan, SPIP merupakan tanggung jawab instansi pemerintah, yang dilaksanakan oleh pimpinan dan seluruh pegawai di lingkungan satkernya. “Semakin baik hasil laporan SPIP tanpa adanya temuan dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan, red), maka akan semakin baik marwah instansi tersebut,” imbuhnya sekaligus menutup acara. (HSH)