Ketua DKPP, Pimpinan KPU dan Bawaslu RI Bekali Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten dan Kota Se- Sulut

Manado, jdih.kpu.go.id/sulut – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia Heddy Lugito, Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin, dan Anggota Bawaslu RI berbagi ilmu kepada anggota KPU Kabupaten/Kota yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan, serta Kasubag Hukum dan SDM dari 15 KPU Kabupaten/Kota se- Sulut dalam forum Rapat Koordinasi Kebijakan/ Regulasi Terkait Sengketa Proses Pemilu di Aula Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara. Pimpinan penyelenggara pemilu di tingkat pusat tersebut didampingi Ketua Bawaslu Sulut Ardilles Mewoh dan komisioner KPU Sulut.

Dalam rakor yang digelar 29-30 Agustus tersebut, Ketua DKPP RI Heddy Lugito menyampaikan materi tentang Pencegahan Potensi Pelanggaran Etik Dalam Tahap Pencalonan Dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Dalam materinya, Heddy menjelaskan 5 kunci pemilu demokratis yaitu: regulasi yang baik, birokrasi yang netral, peserta pemilu yang taat aturan, pemilih cerdas dan partisipatif, serta penyelenggara pemilu yang berintegritas.

Dari lima aspek kunci tersebut, Heddy menyebut bahwa integritas penyelenggara pemilu menjadi kunci untuk menghasilkan pemilu berintegritas. Pemilu berintegritas menurutnya, adalah perwujudan kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin yang berintegritas.

“Dalam konteks menjaga integritas penyelenggara pemilu, perundang-undangan melembagakan DKPP yang tugasnya untuk menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu beserta jajarannya,” ungkap Heddy.

Di akhir materinya, Heddy berharap tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan di setiap tahapan agar supaya mencegah adanya pengaduan ke DKPP.

“Karenanya, penyelenggara pemilu perlu memahami kode etik dan kode perilaku pada setiap tahapan, termasuk tahapan pencalonan maupun dalam penanganan sengketa oleh Bawaslu,” harapnya.

Sementara itu, dalam materi rakor yang dipandu Meidy Tinangon selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Pimpinan KPU RI Mochammad Afifuddin menyampaikan materi terkait kebijakan KPU dalam penanganan dan tindak lanjut putusan sengketa proses pemilu di Bawasalu.

Afif, yang juga Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI dalam materinya menyebut bahwa sengketa proses di tahapan pencalonan pada pemilu 2024 ini menurun dibanding pemilu 2019. Sebagian besar sengketa proses yang dimohonkan parpol di tingkat provinsi dan kabupaten/kota diselesaiakan pada tahap mediasi.

“Saya memberi apresiasi kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se- Sulut yang telah melaksanakan kewajiban dalam melayani permohonan sengketa selaku pihak termohon,” ungkap Afif.

Di kesempatan terakhir, anggota Bawaslu RI, Herwyn Malonda menyampaikan materi terkait Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Dalam Perbawaslu 9 Tahun 2022.

Herwyn menekankan terkait dengan prosedur penanganan sengketa proses. Meskipun menurutnya proses penanganan sudah bisa dipahami oleh pihak KPU Kabupaten/Kota, namun, mantan Ketua Bawaslu Sulut tersebut, mengingatkan agar pemahaman tersebut lebih ditingkatkan lagi agar supaya tidak terjadi kesalahan persepsi dan kesalahan prosedur dalam menghadapi sengketa.

“Perlu juga dipahami perbedaan sengketa proses dengan penanganan pelanggaran administrasi pemilu,” ungkap Herwyn mengingatkan.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meidy Tinangon mengaku sangat bersyukur atas kesediaan para pimpinan lembaga penyelenggara pemilu di tingkat pusat mengunjungi Sulut dan khususnya menyampaikan materi dalam rakor tersebut.

“Ini adalah momentum berharga, dan tentu saja akan sangat bermanfaat bagi kami di mana kami mendapatkan pencerahan terkait kebijakan dan regulasi, dan update informasi yang akan kami jadikan pedoman dalam pelaksanaan tugas,” ungkap Tinangon. (23.N008)