Bahas Potensi Permasalahan Hukum, Antisipasi Sengketa Tahapan Pencalonan

Manado, jdih.kpu.go.id/sulut – Di tengah hiruk-pikuk perayaan HUT ke- 78 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2023, jajaran KPU tetap memanfaatkan waktu untuk melaksanakan agenda penyelenggaraan pemilu, tak terkecuali oleh Divisi Hukum dan Pengawasan. Divisi yang bertanggung jawab terhadap penyelesaian persoalan-persoalan hukum dalam penyelenggaraan pemilu tersebut, melaksanakan Rapat Persiapan Pembahasan Potensi Permasalahan Hukum Pemilu 2024.

Rakor yang digelar secara daring tersebut, dibuka oleh Anggota KPU RI yang juga sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Mochamad Afifuddin. Dalam sambutan pembukaan, Afif, sapaan akrab mantan Anggota Bawaslu RI tersebut menyebutkan bahwa pelaksanaan rakor merupakan upaya Divisi Hukum dan Pengawasan KPU untuk mematangkan permasalahan-permasalahan hukum yang berpotensi timbul dalam tahapan, terutama untuk tahapan pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD.

“Kita akan menetapkan dan mengumumkan Daftar Calon Sementara atau DCS, di tahapan ini sangat berpotensi terjadinya gugatan atau sengketa. Karenanya diperlukan upaya dalam bentuk mempersiapkan SDM KPU supaya dapat menangani seluruh permasalahan yang ada, baik dalam penyelesaian sengketa maupun pelanggaran administrasi,” ungkapnya.

Diketahui Divisi Hukum dan Pengawasan akan menggelar Rakor khusus terkait sengketa di Banjarmasin dan Manado. Semua hal yang terinventarisasi sebagai potensi masalah sesuai dengan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dikumpulkan KPU daerah, akan dibahas dalam 2 gelombang Rakor tersebut.

Usai dibuka, rapat daring persiapan pembahasan potensi permasalahan hukum dilanjutkan dengan tukar pendapat peserta dengan Divisi Hukum KPU RI, dipandu oleh Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (AHPS) Andi Krisna.

Peserta dari KPU Sulawesi Utara yaitu: Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Yafeth Tinangon, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan, Parhubmas, Hukum dan SDM Carles Worotitjan, dan Kasubag Hukum dan SDM, Lidya Rantung.

Pada kesempatan diskusi, Tinangon menyampaikan laporan tentang penyelesaian sengketa di KPU Sulut serta memberi masukan terkait dengan efektivitas pelaksanaan mediasi dan adjudikasi sengketa proses pemilu serta efektivitas tindak lanjut putusan Bawaslu. (23.N007)