Konsisten Laksanakan UU dan PKPU Keterbukaan Informasi Publik, KPU Sulut Baharui Struktur PPID

Manado, jdih.kpu.go.id/sulut. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara sebagai salah satu badan publik terus konsisten melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU.

Bukti legal formal konsistensi KPU Sulut melaksanakan amanat UU KIP tersebut adalah dengan membaharui struktur dan personalia Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan KPU Sulut.

Pembaharuan struktur dan personalia PPID KPU Sulut tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU Sulut Nomor 27 Tahun 2022 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara, yang ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi Sulut, Ardiles Mewoh.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a UU KIP, diatur bahwa untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiap Badan Publik menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.

Ketentuan tersebut diatur lebih lanjut oleh KPU dalam PKPU 1/2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU, yang mengatur bahwa struktur PPID terdiri atas: Pembina PPID, tim pertimbangan, atasan PPID, PPID, tim penghubung penyedia informasi dan dokumentasi serta desk pelayanan. Diatur juga bahwa PPID KPU Provinsi diangkat oleh Ketua KPU Provinsi.

PPID yang terbentuk akan melaksanakan tugas PPID yaitu:

1. Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan KPU Provinsi Sulawesi Utara;

2.  Menghimpun informasi publik dari seluruh divisi di lingkungan KPU Provinsi Sulawesi Utara;

3.  Menata dan menyimpan informasi publik yang diperoleh dari lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Kabupaten/Kota;

4. Menyeleksi dan menguji Informasi Publik yang termasuk dalam kategori Informasi yang dikecualikan;

5.   Menyelesaikan sengketa pelayanan informasi bersama Sub Bagian Hukum;

6.   Melakukan pengujian konsekuensi dengan melibatkan pimpinan masing-masing unit.

Adapun struktur dan personalia PPID yang ditetapakan meliputi Tim Pembina yaitu Ketua dan Anggota KPU Sulut. Sedangkan Tim Pertimbangan adalah Salman Saelangi selaku Ketua Divisi Sosparmas dan SDM serta Pujiastuti selaku sekretaris, yang juga merangkap sebagai atasan PPID.

Pejabat yang ditunjuk sebagai PPID adalah Charles Worotitjan yang sehari-harinya sebagai Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan Sumber Daya Manusia.

Worotitjan akan disupport oleh Tim Penghubung yang meliputi Kabag dan Kasubag di Lingkungan KPU Sulut, serta beberapa staf sebagai anggot desk pelayanan informasi publik.  

 

Surat Keputusan tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara dapat diunduh pada laman www.jdih.kpu.go.id/sulut (N22.No.18).