KPU Bekali dalam Penanganan Potensi Permasalahan Hukum pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu

KPU Kabupaten Bolaang Mongondow mengikuti Kegiatan Rapat Koordinasi Divisi Hukum dan Pengawasan bersama KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia (5 s.d 7 Agustus 2022). Kegiatan dilaksanakan dalam rangka penanganan potensi permasalahan hukum pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kegiatan diikuti oleh Ketua Divisi Hukum KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, Ingga S. Adampe, dan Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM, Evie Jane Indria.

Pembukaan dibuka oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari, didampingi oleh Anggota KPU Mochammad Afifuddin, Anggota KPU Parsadaan Harahap, Anggota KPU Yulianto Sudrajat, Anggota KPU August Mellaz, Anggota KPU Betty Epsilon Idroos, bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno pada hari Jumat (5/8/2022). Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam sambutannya meminta KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota menjalankan tugas dan wewenangnya dengan mencermati dan mempelajari kembali UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, dan Pedoman Teknis Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024. Ketua KPU Hasyim Asy’ari menekankan seluruh satuan kerja KPU memahami tugas dan fungsinya serta kewenangannya dalam melaksanakan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Ketua KPU Hasyim Asy’ari juga mengingatkan semua peristiwa harus tercatat dan terekam kronologinya sehingga jika ada permasalahan, maka ada rekam jejak peristiwanya.

Anggota KPU Idham Holik menekankan pentingnya pemahaman hukum yang memadai bagi KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota karena budaya literasi hukum menjadi kunci menyukseskan pemilu serentak dalam semua tahapan Pemilu. Sementara itu, Anggota KPU Mochammad Afifuddin memberi materi pada sesi diskusi membahas Identifikasi Permasalahan Hukum dan Penanganan Pelanggaran Administratif dan Sengketa Proses Pemilu menekankan pentingnya identifikasi dari awal yang diyakini dapat memitigasi resiko dan meminimalkan terjadinya persoalan hukum.

Kemudian dilanjutkan dengan materi oleh Narasumber Inspektur Utama KPU Nanang Priyatna dan Inspektorat Wilayah II Adiwijaya Bhakti terkait Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP). Inspektur Utama KPU Nanang Priyatna menyampaikan SPIP sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008, bukan hanya terkait pengendalian intern, namun mencakup proses tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian. Sementara, Inspektorat Wilayah II Adiwijaya Bhakti menyampaikan Inspektorat akan melakukan pendampingan bersama dengan BPKP kepada 34 Satker KPU di daerah serta menyelenggarakan bimbingan teknis terkait dengan manajemen SPIP.

Pada hari terakhir, Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Mochammad Afifuddin, Anggota KPU Yulianto Sudrajat, Anggota KPU Parsadaan Harahap, dan Anggota KPU August Mellaz menutup Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Permasalahan Hukum pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Ketua KPU Hasyim Asy’ari meminta agar KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota mencermati pasal per pasal pada PKPU 4 Tahun 2022 terutama pada lampirannya yang mengatur terkait penggunaan formulir. Menguasai peraturan sangat penting, kata Hasyim, karena Divisi Hukum dan Pengawasan berperan banyak mulai dari awal perencanaan peraturan hingga mengurusi sengketa, gugatan yang berpotensi terjadi. Ketua KPU Hasyim Asy’ari juga mengingatkan agar mencatat kronologi seluruh peristiwa sehingga ketika muncul masalah, KPU memiliki catatannya.

Turut hadir dalam kegiatan, Inspektur Utama Nanang Priyatna, Kepala Biro Perundang-Undangan Nur Syarifah dan Penata Kelola Pemilu Ahli Utama Sigit Joyowardono serta Kepala Bagian pada Inspektorat KPU Yasmine Yuniar selaku moderator, Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, Jajaran Pejabat Eselon II Setjen KPU, dan diikuti Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian yang menangani hukum dan pengawasan internal KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota se-Indonesia.



© 2022 by JDIH KPU Bolmong