Sharing Session II : Pelanggaran Administrasi TSM dan Penyelesain Hukum nya Pilkada 2020 KPU Kota Bandar Lampung

Semarang, 18 Mei 2022 KPU Provinsi Jawa Tengah melaksanakan kegiatan webinar tentang Pelanggaran Administrasi terstruktur, sistematis dan masif dengan tajuk "Sharing Session II : Pelanggaran Administrasi TSM dan Penyelesain Hukum nya Pilkada 2020 KPU Kota Bandar Lampung". Diskusi dilaksanakan secara daring via Zoom Meeting dan di siarkan secara langsung lewat YouTube JDIH KPU Jateng. 



Kegiatan dibuka dengan pengarahan dari Pelaksana tugas Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiantoro. Beliau memberikan arahan kepada setiap penyelenggara di lingkungan KPU Jawa Tengah agar bisa secara seksama mengikuti diskusi dan banyak belajar dari KPU Kota Bandar Lampung dalam menghadapi sengketa administrasi sebagai upaya persiapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. 


Ketua Provinsi Lampung juga hadir memberikan pengantar diskusi serta menceritakan sekilas asistensi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Lampung kepada KPU Kota Bandar Lampung dalam menghadapi sengketa. 


Sharing Session tentang Pelanggaran administrasi TSM di KPU Kota Bandar Lampung kemudian disampaikan Ketua KPU Kota Bandar Lampung. Dari panjangnya perjalanan sengketa administrasi TSM Pilkada 2020 Kota Bandar Lampung yang dihadapi KPU Kota Bandar Lampung, Ketua KPU Kota Bandar Lampung menyampaikan rekomendasi sebagai berikut:

"Evaluasi regulasi  dibawah UU no.10/2016. Harus Ada harmonisasi & sinkronisasi PKPU & Perbawaslu terutama tentang batasan waktu & kewenangan (Tempus delicti & locus) atau yurisdiksi delicti kewenangan bawaslu Bawaslu dalam menerima laporan dugaan TSM, didalam perbawaslu no.9/2020 dugaan pelanggaran TSM dapat dilaporkan sejak penetapan pasangan calon ditetapkan oleh kpu provinsi, kab/kota hingga hari pemungutan suara. Terkait norma ini ada tafsir  yang dikeluarkan oleh MA bahwa hari pemungutan suara adalah sejak dibuka TPS pkl 07.00 hingga TPS ditutup pukul 13.00, kenapa hal penting dilakukan agar tidak terulang kasus sengketa hukum pada pemilihan serentak tahun 2024, karena UU pilkada tetap sama, tidak ada revisi atau perubahan. Sedangkan jika dugaan pelanggaran TSM ini dilaporkan setelah ada fakta hukum hasil penghitungan suara rekapitulasi yg dilakukan KPU Provinsi, kab/kota maka akan terulang kasus pilkada bandar lampung di provinsi lain. Sebaiknya dugaan TSM menjadi ranah MK dalam sengketa PHP & menjadi dalil dalam permohonan pemohon & bisa diperkuat bukti2 hasil temuan atau pengawasan bawaslu sebagai pihak terkait." ujar Ketua KPU Kota Bandar Lampung.


Pada sesi terakhir penyampaian materi oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha. Beliau menyampaikan aspek-aspek penekanan pada unsur-unsur Terstruktur, Sistematis dan Masif sebagai tema sengketa administrasi Pilkada 2020 KPU Kota Bandar Lampung. Beliau juga memberikan arahan kepada seluruh jajaran KPU se Jawa Tengah, “bacalah detail dan lengkap putusan2 yang terkait dengan kasus tsm ini (putusan bawaslu, putusan MA, keputusan KPU), Menggunakan kasus TSM ini untuk Menyusun langkah2 strategis dalam mengantisipasi kejadian serupa untuk pemilu dan pemilihan 2024 yang akan datang, Menjadikan kasus TSM ini untuk mencegah jangan sampai terjadi di daerah kita; harus ada agenda2 kita untuk menjelaskan, memberi pemahaman yang utuh kepada para pihak, shg bisa bersinergi, berkolaborasi dan bekerjasama untuk menghindarinya”. ujar Muslim Aisha.

 


Kegiatan webinar tentang Pelanggaran Administrasi terstruktur, sistematis dan masif dengan tajuk "Sharing Session II : Pelanggaran Administrasi TSM dan Penyelesain Hukum nya Pilkada 2020 KPU Kota Bandar Lampung" dilaksanakan KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring dan dihadiri oleh 35 KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah. 




Tim Redaksi

JDIH KPU Jateng