Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilu 2024 Bagi Komisi Pemilihan Umum

KPU Kepulauan Seribu mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 bagi KPU/KIP Kabupaten/Kota se-Indonesia Angkatan III oleh Panitia dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada Senin s.d Kamis, 13 - 16 November 2023 di Bogor. Acara dibuka secara resmis oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Suhartoyo. Dalam sambutannya Suhartoyo menyampaikan bahwa salah satu tujuan Bimtek ini adalah sebagai bentuk antisipasi penanganan permasalahan yang akan timbul pada setelah Hasil Pemilihan ditetapkan. Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi tentang Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum oleh Yang Mulia Hakim Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Enny Nurbaningsih. Pada hari kedua diawali dengan penyampaian materi pertama tentang Mahkamah Konstitusi dan Dinamika Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yang disampaikan oleh Achmad Edi Subiyanto. Materi berikutnya disampaikan oleh Panitera Muda Ida Ria Tambunan tentang Mekanisme, Tahapan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024. Materi terakhir pada hari kedua disampaikan oleh Tim IT Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nanda Adytiansyah dan Mazmur Alexander Manik tentang Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik. Pada hari ketiga, disampaikan materi tentang Potensi Sengketa Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 oleh KPU RI. Dilanjutkan dengan pemaparan materi Praktik Penyusunan Jawaban Termohon dalam Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 serta sesi Praktik Penyusunan Jawaban Termohon dalam Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dipandu oleh Narasumber dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Pada hari terakhir dilaksanakan evaluasi hasil penyusunan jawaban termohon dalam Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dipandu oleh Narasumber dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia kemudian dilanjutkan dengan sesi post-test. Acara ditutup resmi oleh Kepala Pusat Pusat Diklat Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 bagi KPU/KIP Kabupaten/Kota se-Indonesia Angkatan III diikuti oleh Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Hukum dan Pengawasan, Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Kabupaten/Kota dari 6 Provinsi yaitu: DKI Jakarta, Sumatera Utara, Bali. Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah dan Papua Barat Daya.