Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Permasalahan Hukum pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD

jdih.kpu.go.id/dkijakarta - KPU Provinsi DKI Jakarta mengikuti Rapat Koordinasi penanganan potensi Permasalahan Hukum pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, pada tanggal 5 sampai 7 Agustus Tahun 2022 bertempat di Hotel Mercure Ancol Jakarta.

Rapat Koordinasi ini dibuka oleh Ketua KPU Republik Indonesia Hasyim Asyári. Hasyim meminta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menjalankan tugas dan wewenangnya dengan mencermati dan mempelajari kembali UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU Nomor 4  Tahun 2022, dan Pedoman teknis pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024.

Kegiatan ini diikuti 1.125 peserta dari Anggota Divisi Hukum, Kepala Bagian dan Kepala  Subbagian menangani Hukum dan Pengawasan Internal KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota se-Indonesia, hadir mengikuti dari KPU Provinsi DKI Jakarta adalah Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Muhaimin, Kepala Bagian Hukum dan SDM Fikri Errydian Syahidi dan Kepala Subbagian Hukum Sholehudin Zuhri.