KTP Elektronik dan Hak Pilih Warga

KTP Elektronik dan Hak Pilih Warga 
(Hamdan Kurniawan, S.IP, M.A.)*

     Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik merupakan barang penting dalam Pilkada 2017. Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 sedikitnya menyinggung tiga tahapan yang berkenaan langsung dengan penggunaan KTP Elektronik, yakni tahapan pendaftaran pemilih, pencalonan perseorangan dan pemungutan suara.  
       Pasal 41 ayat (2) menyebutkan bahwa calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan. Dukungan dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi KTP Elektronik atau Surat Keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan Pemilihan paling singkat 1 (satu) tahun dan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilihan umum sebelumnya di provinsi atau kabupaten/kota dimaksud.
     Pada tahap pemungutan suara, kita bisa menengok pasal 61 ayat (1) bahwa dalam hal masih terdapat penduduk yang mempunyai hak pilih belum terdaftar dalam daftar Pemilih tetap, yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP Elektronik. Syarat limitatifnya, hanya dapat digunakan di tempat pemungutan suara yang berada di rukun tetangga atau rukun warga atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP Elektronik.
      Sedangkan dalam tahapan pendaftaran pemilih, pengaturan penggunaan KTP Elektronik termaktub dalam pasal 57. Pada prinsipnya, untuk dapat menggunakan hak pilih setiap warga negara harus terdaftar sebagai pemilih. Sementara, untuk dapat didaftar, pemilih harus memenuhi syarat antara lain tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya dan/atau tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Apabila seseorang tidak terdaftar sebagai pemilih, maka pada hari pemungutan suara pemilih menunjukkan KTP Elektronik. Ini merupakan pintu darurat yang disediakan untuk menyelamatkan hak pilih warga. Akan tetapi, apabila seseorang tidak terdaftar sebagai pemilih dan pada hari pemungutan suara tidak dapat menunjukkan KTP elektronik, maka pemilih tersebut tidak dapat menggunakan hak memilihnya.
      Dari sejumlah pengaturan tersebut, jelas terlihat bahwa KTP Elektronik memiliki posisi vital dalam konteks Pemilihan. Meskipun secara gamblang pasal 200A di Undang-undang yang sama mengatur bahwa penggunaan KTP Elektronik untuk kepentingan syarat dukungan calon perseorangan dan syarat terdaftar sebagai pemilih baru berlaku Januari 2019, namun faktanya pemberlakuan KTP Elektronik–khususnya untuk pendaftaran pemilih– diberlakukan lebih cepat yakni pada perhelatan Pilkada serentak 2017. 
      Akan tetapi, pemberlakuan KTP Elektronik sebagai syarat terdaftar sebagai pemilih di Pilkada 2017 belum sepenuhnya mutlak. Berdasarkan pasal 41A ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota/Wakil Walikota disebutkan “Dalam hal Pemilih belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Pemilih dapat memilih dengan menggunakan Surat Keterangan paling lambat bulan Desember 2018.” Sedangkan ayat (2) menyebutkan bahwa “Terhitung sejak bulan Januari 2019, syarat terdaftar sebagai Pemilih hanya menggunakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.” 
      Yang dimaksud dengan Surat Keterangan adalah surat yang diterbitkan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat yang menerangkan bahwa Pemilih telah berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan Pemilihan. Keberadaan surat keterangan dari dinas kependudukan dan catatan sipil sangat penting mengingat banyak penduduk yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik atau kalaupun sudah melakukan perekaman akan tetapi fisik KTP Elektroniknya sendiri belum bisa diberikan karena berbagai sebab. 
       Dalam upaya melayani pemilih menggunakan hak pilihnya, pada saat pemutakhiran data pemilih dari rumah ke rumah, KPU membuat kebijakan untuk mencatat seluruh pemilih yang belum mempunyai KTP Elektronik/Surat Keterangan atau pemilih yang belum dapat dipastikan mempunyai KTP Elektronik/Surat Keterangan. Setelah memperoleh data tersebut melalui petugas PPDP, KPU Kabupaten/Kota sedikitnya melakukan tiga hal yakni : mencari di data DP4 yang dimiliki KPU apakah nama tersebut ada, mensosialisasikan nama-nama calon pemilih yang belum mempunyai KTP Elektronik atau Surat Keterangan agar segera mengurusnya dan menyampaikan data tersebut kepada dinas kependudukan dan catatan sipil setempat agar dilacak keberadaannya dan dapat dimasukkan dalam Daftar Pemilih. Proses ini sangat menentukan, karena apabila pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih belum ber KTP Elektronik tetap tidak memiliki KTP Elektronik atau Surat Keterangan  maka yang bersangkutan dicoret dari Daftar Pemilih. Itu artinya, hak pilih warga tersebut tidak dapat digunakan. Pintu darurat menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara pun tertutup rapat karena yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan KTP Elektronik atau Surat Keterangan pada saat menjadi pemilih tambahan.  
    

 
*Penulis adalah Ketua KPU DIY