Workshop Manajemen Penyelesaian Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu

Kesiapan KPU dalam pelaksanaan Pemilu sangat diperlukan. Dalam rangka memperkuat dan memperdalam pemahaman dalam bidang hukum, KPU DIY melaksanakan Workshop Manajemen Penyelesaian Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu pada hari Rabu 25 Mei 2022 pukul 09.00 WIB di Ruang Rapat Lantai 2 KPU DIY. Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber yang berkaitan dengan permasalahan hukum pemilu yaitu Pelanggaran Pidana Pemilu dan sengketa Tata Usaha Negara Pemilu. 
    Peserta workshop terdiri dari Ketua dan Anggota beserta Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Subbagian dan Staf di Bagian Teknis Penyelenggraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM KPU DIY serta Ketua, Kadiv Hukum, Sekretaris dan Kepala Subbagian Hukum dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten/Kota Se-DIYdan Bawaslu DIY. Workshop dibuka oleh Ketua KPU DIY dan dimoderatori oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY. 
    Narasumber yang dihadirkan dari Pengadilan Tinggi adalah Guntur Purwanto Joko Lelono. Beliau memaparkan mengenai Pelanggaran Pidana Pemilu yang potensi terjadi dalam setiap tahapan Pemilu, jadi dapat menjadi kehati-hatian KPU sebagai penyelenggara Pemilu. Selain itu waktu yang dialokasikan untuk penyelesaian perkara tersebut singkat dan terbatas. Paparan beliau yang paling penting selanjutnya adalah hakim dalam memutuskan suatu perkara akan memperhatikan 3 asas yaitu asas keadilan, asas kepastian hukum dan asas kemanfaatan.
    Narasumber selanjutnya adalah Presetyo Wibowo, Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta. Penjelasan yang beliau sampaikan terkait teknis penyampaian perkara di PTUN. Bahwa sebelum perkara sampai ke pengadilan harus diselesaikan terlebih dahulu di ranah administratif dan ini adalah area kerja Bawaslu. Selanjutnya yang menjadi objek sengketa TUN Pemilu adalah Keputusan KPU yang menindaklanjuti Putusan Bawaslu. Hal yang penting diperhatikan dalam mekanisme penyelesaian Sengketa di PTUN adalah waktu yang terbatas.
    Workshop selanjutnya dilakukan diskusi dari peserta dan direspon oleh narasumber. Terdapat 4 orang peserta yang mengajukan pertanyaan pada sesi pertama. Pertanyaan mereka adalah seputar pengalaman yang terjadi di lapangan kemudian dihubungkan dengan materi yang telah dipaparkan oleh narasumber. Terjadi diskusi yang aktif dalam workshop tersebut, peserta kembali menjelaskan terhadap jawaban yang perlu diperdalam.  
    Workshop selanjutnya diakhiri dengan kesimpulan bahwa KPU perlu persiapan dan kesiapan yang matang terutama dalam bidang hukum agar nanti dapat menghindari potensi Pelanggaran Pidana Pemilu di setiap tahapan Pemilu. Kejujuran dan integritas harus dijunjung tinggi dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu dalam rangka mengantisipasi timbulnya Pelanggaran Pidana Pemilu dan Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu.