Jenis Dokumen
Putusan Pengadilan
Status
Tetap
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 156-02-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Tipe Dokumen
PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan
Putusan Mahkamah Konstitusi
Subjek/Pokok Perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun 2019
T.E.U Badan
Indonesia. Mahkamah Konstitusi
Nomor Putusan
156-02-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Jenis Peradilan
Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis Peradilan
MK
Tempat Peradilan
Jakarta
Tanggal dibacakan
22 Juli 2019
Sumber
Mahkamah Konstitusi
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Tata Negara
Amar
Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 156-02-12/ PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Partai Gerakan Indonesia Raya Jawa Barat DPR RI Jawa Barat IV Pemohon dalam petitum tidak mencantumkan perolehan suara yang benar. DPR RI Jawa Barat VIII Dalam perbaikan permohonan yang memenuhi tenggang waktu Dapil Jabar VIII tidak didalilkan dan dalam permohonan awal petitum tidak jelas, sementara dalam perbaikan yang masih dalam tenggang waktu, Dapil Jabar VIII tidak didalilkan. DPRD Kab. Bekasi V (seharusnya DPRD Kab. Bekasi 5) Permohonan ditarik. DPRD Kabupaten Kuningan 2 (direnvoi menjadi DPRD Kabupaten Kuningan 1) Renvoi bersifat substansial karena telah memasuki substansi perkara. Permohonan awal menyebutkan DPRD Kabupaten Kuningan 2 kemudian direnvoi menjadi DPRD Kabupaten Kuningan 1. DPRD Kab. Kuningan 1 Pemohon bukan meminta pembatalan SK KPU 987/2019. 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.
Lokasi
Sekretariat Jenderal KPU