Jenis Dokumen
Putusan Pengadilan
Status
Tetap
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 201-05-32/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Tipe Dokumen
PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan
Putusan Mahkamah Konstitusi
Subjek/Pokok Perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) Tahun 2019
T.E.U Badan
Indonesia. Mahkamah Konstitusi
Nomor Putusan
201-05-32/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Jenis Peradilan
Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis Peradilan
MK
Tempat Peradilan
Jakarta
Tanggal dibacakan
22 Juli 2019
Sumber
Mahkamah Konstitusi
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Tata Negara
Amar
Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 201-05-32/ PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Partai Nasdem Maluku Utara DPRD Prov. Maluku Utara 5 Selain Pemohon melakukan renvoi yang bersifat substantif dalam posita, juga terjadi pertentangan antara posita dan petitum. Dalam posita, Pemohon hanya mempersoalkan sejumlah TPS di kecamatan tertentu, sementara dalam petitum, Pemohon meminta pemungutan suara ulang di semua TPS di tiga kecamatan. 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.
Lokasi
Sekretariat Jenderal KPU