Jenis Dokumen
Putusan Pengadilan
Status
Tetap
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 68-14-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Tipe Dokumen
PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan
Putusan Mahkamah Konstitusi
Subjek/Pokok Perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019
T.E.U Badan
Indonesia. Mahkamah Konstitusi
Nomor Putusan
68-14-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Jenis Peradilan
Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis Peradilan
MK
Tempat Peradilan
Jakarta
Tanggal dibacakan
22 Juli 2019
Sumber
Mahkamah Konstitusi
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Tata Negara
Amar
Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 68-14-33/PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Demokrat Papua 1. Papua DPR RI Posita dan petitum tidak bersesuaian 2. Papua 6 DPRD Provinsi Petitum tidak meminta pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, bertanggal 21 Mei 2019 (selanjutnya disebut Keputusan KPU Nomor 987/2019) dan tidak mencantum perolehan suara yang benar menurut Pemohon 3. Keerom 1 DPRD Kabupaten Mempersoalkan suara partai lain tanpa menyebutkan suara Pemohon 4. Waropen 2 DPRD Kabupaten Posita dan petitum tidak bersesuaian 5. Puncak Jaya 3 DPRD Kabupaten Terdapat dua permohonan yang saling bertentangan untuk Dapil Puncak Jaya 3 6. Sarmi 2 DPRD Kabupaten Petitum tidak meminta pembatalan Keputusan KPU Nomor 987/2019 tetapi Keputusan KPU Kabupaten 7. Sarmi 3 DPRD Kabupaten Petitum tidak meminta pembatalan Keputusan KPU Nomor 987/2019 tetapi Keputusan KPU Kabupaten 8. Nabire 4 DPRD Kabupaten Petitum tidak meminta pembatalan Keputusan KPU Nomor 987/2019 tetapi Keputusan KPU Kabupaten 9. Mimika 1 DPRD Kabupaten Petitum tidak meminta pembatalan Keputusan KPU Nomor 987/2019 10. Lanny Jaya 1 DPRD Kabupaten Pada permohonan pertama, permohonan diajukan untuk Provinsi Papua Barat kemudian diperbaiki tetapi perbaikan melewati waktu 3x24 jam ke 2 2. Asmat 1 DPRD Kabupaten (Perseorangan) Permohonan untuk Dapil Asmat 1 Ditarik oleh DPP Partai Amanat Nasional 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.
Lokasi
Sekretariat Jenderal KPU