Keputusan KPU Nomor 1131/PL.02.2-Kpt/06/KPU/IX/2018 perihal Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019

Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1131/PL.02.2-Kpt/06/KPU/IX/2018 tanggal 20 September 2018 perihal Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.

Keputusan tersebut ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Pasal 30 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1131/PL.02.2-Kpt/06/KPU/IX/2018 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU .