Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1071/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 perihal Penetapan Daftar Calon Sementara Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019

Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1071/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tanggal 1 September 2018 perihal Penetapan Daftar Calon Sementara Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1071/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU .