Keputusan KPU Nomor 379/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2019 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 379/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2019 tanggal 1 Februari 2019 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Keputusan ini ditetapkan untuk melakukan penyesuaian petunjuk teknis seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dengan ditetapkannya PKPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 379/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2019 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU .