Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 245/SDM.05.5.Kpt/05/SJ/IV/2018 tanggal 11 April 2018 tentang Pedoman Teknis Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, dan

Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 245/SDM.05.5.Kpt/05/SJ/IV/2018 tanggal 11 April 2018 tentang Pedoman Teknis Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Keputusan KPU Nomor 245/SDM.05.5.Kpt/05/SJ/IV/2018 tersebut ditetapkan berdasarkan :

a. ketentuan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pengisian Jabatan dalam struktur organisasi Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum; 

b. ketentuan Pasal 56 ayat (4), Pasal 65 ayat (2), Pasal 122, dan Pasal 145 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan keputusan pengangkatan dan pemberhentian dalam Jabatan Administrator, dan Jabatan Pimpinan Tinggi;

sehingga untuk mewujudkan tertib administrasi dalam proses pengangkatan dan pemberhentian sebagaimana dimaksud, perlu disusun Pedoman Teknis Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Keputusan KPU tersebut dilengkapi dengan dua (2) Lampiran Keputusan ini, dengan rincian sebagai berikut :

a. Lampiran I :

Pedoman Teknis Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (terdiri dari 6 Bab);

b. Lampiran II :

Formulir yang Digunakan dalam Proses Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang terdiri dari :

1. Pakta Integritas Pantitia Seleksi Calon Jabatan Tinggi Pratama/Jabatan Administrator/Jabatan Pengawas pada Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota;

2. Pakta Integritas Sekretariat Pantitia Seleksi Calon Jabatan Tinggi Pratama/Jabatan Administrator/Jabatan Pengawas pada Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota;

3. Pakta Integritas Calon Sekretaris KPU Provinsi atau Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;

4. Pakta Integritas Calon Kepala Bagian dan Calon Kepala Subbagian pada Sekretariat KPU Provinsi atau Sekretariat KPU Kabupaten/Kota;

5. Lembar Kendali Berkas Administrasi Calon Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi;

6. Lembar Kendali Berkas Administrasi Calon Jabatan Administrator pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi;

7. Lembar Kendali Berkas Administrasi Calon Jabatan Pengawas pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi; dan

8. Berita Acara Hasil Penilaian Tim Penilai Kinerja.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 245/SDM.05.5.Kpt/05/SJ/IV/2018 yang dilengkapi Lampiran ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU.