Supervisi dan Klarifikasi Penyelesaian Sengketa Hukum di KPU Kota Gorontalo

Gorontalo, jdih.kpu.go.id-  Dalam rangka penyelesaian sengketa hukum yang sedang dihadapi oleh KPU Kota Gorontalo, berkaitan dengan gugatan atas penggantian calon terpilih Anggota DPRD Kota Gorontalo pada Pemilu Legislatif Tahun 2014 atas nama Hasyim Alhabsyi, pada hari Kamis, tanggal 21 Mei 2015, Kepala Biro Hukum Setjen KPU melakukan supervisi dan klarifikasi perihal permasalahan tersebut ke KPU Kota Gorontalo.
 
 
Bertempat di Ruang Pertemuan KPU Kota Gorontalo, Kepala Biro Hukum Setjen KPU, Nur Syarifah, SH., LLM. (kedua dari kiri) didampingi oleh Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Drs. H. Muh. N. Tuli, M.Ag (paling kiri), berdiskusi dan menggali lebih dalam ihwal permasalahan tersebut. Dari hasil diskusi, Kepala Biro Hukum Setjen KPU berpesan agar dalam mengeluarkan keputusan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota senantiasa memerhatikan asas kecermatan dan asas kehati-hatian, sehingga tidak menimbulkan dampak hukum di kemudian hari. Hal tersebut perlu mendapat perhatian khusus, terlebih KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota akan menggelar Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, di mana keputusan KPU dapat menjadi obyek sengketa di pengadilan.