Tepat 45 Hari Sudah Penyelesaian Rangkaian Penanganan Perkara Mengenai Perselisihan Pilkada Gelombang Pertama

Jakarta, jdih.kpu.go.id Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2015 yang digelar 9 Desember 2015 lalu terdapat 151 kasus sengketa hasil pemilihan yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sesuai dengan jadwal penyelesaian sengketa PHP, pada tanggal 7 Maret 2016, MK telah menyelesaikan seluruh perkara PHP sebanyak 148 perkara dan 1 perkara PHP untuk daerah yang ditunda pemungutan suaranya yaitu untuk Pilgub Kalimantan Tengah.

Hari ini Senin (7/3/2016) tepat 45 hari sudah penyelesaian rangkaian penanganan perkara mengenai perselisihan pilkada gelombang pertama. Semua sudah diputus oleh Hakim Mahkamah Konstitusi.

Ada tambahan 3 perkara terakhir, sehingga jumlah perkara yang ditangani MK menjadi 151. Namun, tiga perkara itu tidak termasuk dalam hitungan gelombang pertama dan ambang batas waktunya pun berbeda, bukan hari senin ini.

Ada 3 perkara yang terakhir, karena pemilihan susulan. Yakni, Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Simalungun dan Kota Manado. 45 harinya dihitung sejak permohonan itu diterima dan didaftarkan kepada MK.

Meski demikian, untuk Provinsi Kalimantan Tengah, MK telah memutusnya pada hari Senin (7/3). Sementara untuk Kota Manado dan Kabupaten Simalungun masih dalam proses persidangan yang akan dimulai Selasa (8/3).

Provinsi Kalimantan Tengah sudah diputus tadi. Untuk Kabupaten Simalungun dan Kota Manado masih proses persidangan mulai Selasa (8/3). Sehingga prosesnya masih berjalan 45 hari ke depan.

Dari 151 perkara Perselisihan Hasil Pilkada tersebut, 7 di antaranya yakni pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Kemudian, sebanyak 132 merupakan perkara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Sisanya sebanyak 12 perkara berkenaan dengan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Semua perkara itu, ada beberapa di antaranya yang diputus melalui putusan sela MK. "Perlu diketahui, putusan selanya itu adalah pemungutan suara ulang (PSU). Waktu yang diberikan mahkamah (MK) yakni selama 30 hari.

PSU tersebut paling banyak dilakukan di Halmahera Selatan, yakni sebanyak 20 TPS.

Khususnya di Kecamatan Bacan. Tadinya MK minta dilakukan PSU di 28 TPS, ternyata sudah dilakukan, namun tidak bisa dihitung 28 TPS, melainkan hanya 8 TPS. Sehingga masih ada 20 kotak suara, yang keberadannya masih simpang siur. Karena itu diputus 20 itu harus PSU.