Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan KPU tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dan Rancangan Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum

Jakarta, jdih.kpu.go.id – Rabu, 27-30 September 2023, Biro Perundang-Undangan KPU RI melakukan rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan KPU tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dan Rancangan Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum secara daring dan luring, rapat harmonisasi dipimpin oleh Bapak Victor dari Kementerian Hukum dan HAM dan dihadiri oleh biro pemrakarsa dan perwakilan dari Kementerian/Lembaga terkait.

“Adapun latar belakang perubahan Peraturan KPU tentang Tugas, Fungsi, Susunan, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, menteri/kepala lembaga/kepala daerah membentuk Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang memiliki tugas menyelenggarakan  dukungan pengadaan barang/jasa pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, sehingga pada perubahan Peraturan KPU ini akan di atur juga mengenai pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa. Selain itu diatur juga mengenai perubahan nomenklatur Pusat Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan, perubahan nomenklatur jabatan pada Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota serta pengaturan mengenai penggabungan Biro Perundang-Undangan dan Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa menjadi Biro Hukum. Sedangkan latar belakang pembentukan rancangan Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum adalah berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada pemilihan umum tahun 2019, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan dan tata cara pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum.” Kata Pak Cahyo sebagai perwakilan dari KPU dalam pembukaan rapat harmonisasi.