Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota

Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 8 April 2020 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

PKPU Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan berdasarkan hasil penyelenggaraan seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada Tahun 2019.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2020 ini dapat diunduh melalui konten Peraturan KPU