Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 860/PL.02.1-Kpt/01/KPU/IV/2019 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Dalam Negeri dan Luar Negeri Hasil Perbaikan Ketiga Tingkat Nasional Pemilihan Umum Tahun 2019

Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 860/PL.02.1-Kpt/01/KPU/IV/2019 tanggal 8 April 2019 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Dalam Negeri dan Luar Negeri Hasil Perbaikan Ketiga Tingkat Nasional Pemilihan Umum Tahun 2019.

Keputusan ini ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum 37 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 860/PL.02.1-Kpt/01/KPU/IV/2019 ini dapat diunduh melalui konten