Keputusan KPU tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Tahun 2017

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 148/Kpts/KPU/TAHUN 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Keputusan KPU RI Nomor: 148/Kpts/KPU/TAHUN 2016 ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan audit laporan dana kampanye dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015. Keputusan ini ditetapkan untuk melaksanakan Pasal 44 PKPU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Pedoman Pelaksanaan Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Tahun 2017 terdiri atas 3 lampiran, yakni:

A.   Lampiran I           : Kualifikasi Kantor Akuntan Publik untuk Mengaudit Dana Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;

B.   Lampiran II          : Pedoman Audit Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Dana Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; dan

C.  Lampiran III        : Laporan Hasil Pekerjaan Audit Dana Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

 

Standar kualifikasi KAP ini merupakan standar baku bagi KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dalam melakukan seleksi/pengadaan KAP. Keputusan KPU Nomor: 148/Kpts/KPU/TAHUN 2016 dapat diunduh pada konten Keputusan KPU .