Perubahan Atas Keputusan KPU tentang Jenis, Satuan Kebutuhan dan Spesifikasi Teknis Perlengkapan Pemilihan Tahun 2017

Jakarta – Hasil evaluasi penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015 menjadi pertimbangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dalam menetapkan Keputusan KPU RI Nomor 151/Kpts/KPU/Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 113/Kpts/KPU/Tahun 2016 tentang Jenis, Satuan Kebutuhan dan Spesifikasi Teknis Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Keputusan KPU RI Nomor 151/Kpts/KPU/Tahun 2016 ditetapkan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2015 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2106.

Keputusan KPU RI Nomor 151/Kpts/KPU/Tahun 2016 mengubah beberapa Jenis dan Satuan Kebutuhan Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota berupa Sampul DA, Sampul Anak Kunci, dan Sampul Kubus pada tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan, dan Kantong Plastik (Kecil), Kantong Plastik (Sedang), dan Kantong Plastik (Besar) untuk Kotak Suara pada tingkat Kabupaten/Kota, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.

Perubahan beberapa spesifikasi teknis perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2017  berupa Kotak Suara, Surat Suara, Bilik Pemungutan Suara, Alat Bantu Tunanetra, dan Label Kotak Suara terdapat pada Lampiran II Keputusan ini.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 151/Kpts/KPU/Tahun 2016 digunakan sebagai pedoman bagi KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam menetapkan kebutuhan perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Keputusan KPU Nomor: 151/Kpts/KPU/Tahun 2016 dapat diunduh pada konten Keputusan KPU .