Pendampingan KPU Provinsi Banten kepada KPU Kota Tangerang Selatan Dalam Sidang Adjudikasi Sengketa Proses Pemilu di Bawaslu Kota Tangerang Selatan

Pada hari Senin 20 November 2023 telah dilaksanakan sidang adjudikasi sengketa proses pemilu terkait keputusan KPU Kota Tangerang Selatan No. 206 Tahun 2023 Tentang Penetapan Daftar calon tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan dalam pemilu tahun 2024 antara pemohon yaitu Badan Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat (BBHAR) Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Tangerang Selatan dan Termohon KPU Kota Tangerang Selatan, agenda sidang yang dilaksanakan pada hari ini yaitu adalah pembacaan putusan setelah sebelumnya melangsungkan proses mediasi antara pemohon dan termohon di Bawaslu Kota Tangerang Selatan namun tidak mencapai titik temu, sehingga dilanjutkan ke dalam sidang adjudikasi sengketa proses. Adapun rangkaian sidang adjudikasi yang telah ditempuh yaitu pembacaan jawaban Termohon, kesimpulan yang dibuat antara Pemohon dan Termohon dan terakhir Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim.

Dalam inti pokok perkara, Pemohon Keberatan atas dikeluarkannya BA-391/2023 Jo Kep-KPU 206/2023 yang telah menetapkan nama Sdr. Syafei sebagai Calon Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada nomor urut 5 dan meminta kepada Termohon agar yang bersangkutan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dalam jawaban Termohon di sampaikan bahwa apa yang telah dilakukan oleh KPU Kota Tangerang Selatan adalah sudah sesuai dengan mengikuti prosedur yang ada, adapun Sdr. Syafei dinyatakan memenuhi syarat sebagai Calon Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada nomor urut 5 karena sebelumnya telah menyerahkan dokumen pengunduran diri dari partai PDIP sehingga Termohon tidak dapat mengabulkan Permintaan Pemohon.

Pada akhirnya dalam sidang adjudikasi di Bawaslu Kota Tangerang Selatan dengan agenda pembacaan putusan, Majelis Hakim memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,

Bahwa dalam rangkaian penyelesaian sengketa proses tersebut diatas, KPU Provinsi Banten melakukan pendampingan baik secara langsung maupun dalam memberikan saran dan masukan pada saat proses pembuatan dokumen untuk keperluan penyelesaian sengketa proses kepada KPU Kota Tangerang Selatan. KPU Provinsi Banten diwakili oleh M. Agus Muslim selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Banten, dan Hanif Purwanto, Indhi B, Andre Avila  dan Fairuz Lazuardi Nurdani sebagai Tim Subbag Hukum KPU Provinsi Banten.